Home / Company / News

PENDAPATAN BONGKAR MUAT ANJLOK 20%

Tuesday, 18 Jun 2013
Share this news
Share Twitter    Share Facebook    Share LinkedIn

Pendapatan sejumlah perusahaan bongkar muat swasta di pelabuhan terus menurun hingga 20% karena penerapan biaya imbal jasa PT Pelabuhan Indonesia I,II,III,dan IV. Ketua Umum DPP Asosiasi Perusahaan Bongkar Muat Indonesia (APBMI) Bambang K. Rachwandi mengatakan kondisi itu terjadi di sejumlah perusahaan bongkar muat (PBM) di pelabuhan utama di Tanah Air.

“Pendapatan menurun karena adanya biaya imbal jasa dan kami tidak mungkin menaikkan biaya bongkar muat karena  pengguna jasa logistik menolak,” ujarnya.

Bambang menilai biaya jasa bongkar muat diterapkan serelah melalui kesepakatan antara penyedia jasa usaha bongkar muat dan pengguna jasa di pelabuhan. Kesepakatan itu mengacu kepada Keputusan Menteri Perhubungan.

Seharusnya, menurutnya, penerapan biaya imbal jasa yang dikutip PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) juga menggunakan mekanisme yang sama melalui Keputusan Menteri Perhubungan.

Dia mengharapkan penerapan biaya imbal jasa diperkuat dengan peraturan perundang-undangan yang jelas sehingga memiliki kekuatan secara hukum dan diterapkan secara nasional di semua pelabuhan. Selama ini, imbuhnya, penerpan itu diterapkan sesuai asas desentralisasi di mana Pelindo I-IV menetapkan biaya imbal jasa dengan tarif yang berbeda-beda pada beberapa pelabuhan. “ Biayanya ada yang Rp 2.000 per ton dan ada Rp 10.000 per ton untuk  general cargo,” tegasnya.

Dia mendesak Kementerian Perhubungan segera menertibkan penerapan sejumlah tarif di pelabuhan tanpa dasar hukum yang jelas. Penerapan biaya imbal jasa, tuturmya, disebabkan karena adanya multi tafsir dari PT Pelindo I-IV pada Undang-Undang (UU) No. 17/2008 tentang Pelayaran dan Peraturan Presiden (PP) No. 61/2009 tentang Kepelabuhan.

Sejak 2008, PT Pelindo I-IV menerapkan biaya imbal jasa yang dikaitkan dengan biaya untuk pemeliharaan dan perawatan sejumlah fasilitas Badan  Usaha Pelabuhan (BUP). Dirjen Perhubungan Laut Kemenhub Bobby R. Mamahit juga menjelaskan pihaknya saat ini sedang melakukan revisi Peraturan Menteri Perhubungan No.6/2013 tentang jenis, struktur dan golongan tarif jasa kepelabuhan.

“Tarif di luar jasa kepelabuhan yang tanpa dasar hukum yang jelas tidak boleh diterapkan dan no service no pay,”ujarnya. Menurutnya badan usaha pelabuhan harus memfokuskan pada pelayanan kepelabuhan dan tidak berhak menetapkan tarif di luar layanan kepelabuhan.

Bila Pelindo I-IV akan menerapkan tarif tambahan harus diperkuat dengan peraturan perundang-undangan dan tarif tesebut dikenakan bila ada layanan kepelabuhan yang diberikan.

Sumber : Bisnis Indonesia