Pemerintah menambah penyertaan modal negara ke dalam modal saham PT Pelabuhan Indonesia II (Pelindo II) dengan mengalihkan seluruh saham milik negara pada PT Pengerukan Indonesia (Persero). Hal ini dilakukan untuk meningkatkan kapasitas usaha PT Pelindo II.
Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2013 yang ditandatangani oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada 5 Juni 2013 disebutkan kegiatan usaha PT Pengerukan Indonesia dapat memberikan peran untuk meningkatkan kapasitas usaha PT Pelindo III.
Penambahan penyertaan modal negara sebanyak 541.622 saham yang telah ditempatkan dan disetor penuh atau senilai Rp 426,42 miliar, seperti disebutkan dalam Pasal 2 Ayat (1) PP tersebut.
Dengan penambahan penyertaan modal negara tersebut, maka jumlah modal ditempatkan dan disetor pada PT Pelindo II menjadi Rp 1,44 triliun.
Dengan penambahan penyertaan modal negara tersebut, maka status Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pengerukan Indonesia menjadi PT Pengerukan Indonesia. Selain itu, Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pelindo II kini menjadi pemegang saham PT Pengerukan Indonesia.
Sumber:indonesiafinancetoday.com