Pemerintah perlu melakukan pemisahan yang jelas antara peran regulator dan operator di pelabuhan. Dengan demikian, BUMN Pelabuhan dan swasta nasional dapat bersinergi terutama dalam menghadapi globalisasi.
"Sehingga sesuai moto BUMN, bersinergi untuk membangun negeri, bukan malah bersaing terlebih dalam menghadapi globalisasi," kata Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) bidang Logistik Carmelita Hartoto.
Pengaturan bidang kepelabuhan memuat ketentuan mengenai penghapusan monopoli dalam penyelenggaraan pelabuhan, pemisahan antara fungsi regulator dan operator serta memberikan peran serta pemerintah daerah dan swasta secara proporsional di dalam penyelenggaraan kepelabuhan.
Hal ini tertuang secara jelas pada bagian umum, penjelasan UU No 17 tahun 2008 tentang pelayaran dan diperkuat dengan pasal 344 UU tersebut yang mengamanatkan kepada pemerintah sebagai regulator untuk melaksanakan evaluasi dan audit aset pemerintah di dalam PT Pelindo.
Tetapi, saat ini pasal tersebut tidak dilaksanakan bahkan pengelolaan pelabuhan masih didasarkan pada UU No 21 tahun 1992 tentang Pelayaran. Padahal salah satu tujuan utama lahirnya UU No.17 tahun 2008 tentang Pelayaran adalah mengubah sistem penyelenggaraan pelabuhan dari sebelumnya dimonopoli oleh negara melalui BUMN.
Carmelita menambahkan, kondisi tersebut telah menyebabkan penyelenggaraan pelabuhan di Pelabuhan Tanjung Priok dan Pelabuhan lainnya di Indonesia cenderung tidak efisien. Dia mengatakan persaingan di pelabuhan menjadi tertutup, biaya logistik mahal dan kegiatan ekonomi berjalan lambat.
"Kenaikan jumlah komponen dan tarif justru terjadi pada saat persaingan terbuka diubah menjadi persaingan tertutup serta menghilangkan peran swasta di pelabuhan," tukas dia.
Sumber : Okezone.com