Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia menyatakan PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) II seharusnya tidak membuka anak usaha yang dapat menjadi pesaing dan menghilangkan peran sektor swasta dalam pengelolaan pelabuhan.
"Peraturan bidang kepelabuhan memuat ketentuan mengenai penghapusan monopoli dalam penyelenggaraan pelabuhan, pemisahan antara fungsi regulator dan operator serta memberikan peran serta pemerintah daerah dan swasta secara proporsional dalam penyelenggaraan kepelabuhan," kata Wakil Ketua Umum Kadin Bidang Logistik Carmelita Hartoto.
Carmelita menegaskan, hal tersebut tertuang dalam penjelasan UU No 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran dan diperkuat dengan Pasal 344 UU No 17/2008 yang mengamanatkan kepada pemerintah sebagai regulator untuk melaksanakan evaluasi dan audit aset pemerintah di dalam PT Pelindo.
Ia mengungkapkan hasil audit tersebut bisa menjadi dokumen penting bagi pemerintah untuk melaksanakan pemisahan secara jelas peran antara regulator dan operator sehingga BUMN Pelabuhan dan swasta nasional dapat bersinergi bukannya sebagai pesaing.
Namun, ujar dia, hingga saat ini pasal tersebut tidak dilaksanakan bahkan pengelolaan pelabuhan hingga kini masih sama dengan perundang-undangan sebelumnya, yaitu UU No 21 tahun 1992 tentang Pelayaran.
"Padahal salah satu tujuan utama lahirnya UU No 17 tahun 2008 tentang Pelayaran adalah mengubah sistem penyelenggaraan pelabuhan dari sebelumnya dimonopoli oleh negara melalui BUMN," kata Carmelita.
Carmelita juga mengatakan kondisi seperti itu mengakibatkan penyelenggaraan pengelolaan di berbagai pelabuhan cenderung tidak efisien dan persaingan tertutup serta menghilangkan peran swasta.
Sebelumnya PT Pelindo II membantah bahwa rencana pembentukan anak usaha yang akan dilakukan BUMN tersebut akan mematikan usaha swasta yang mendukung aktivitas kepelabuhan.
"Ekspansi yang dilakukan perusahaan tidak bertujuan mematikan usaha pendukung kegiatan kepelabuhanan," kata Direktur Utama Pelindo II Richard Jose Lino.
RJ Lino mengemukakan bahwa pembentukan anak perusahaan Pelindo II dimaksudkan untuk memperkuat dan memperbaiki layanan Pelindo sebagai operator terminal.
Ia menegaskan terkait dengan jasa kepelabuhanan, Pelindo II bersama otoritas pelabuhan sudah beberapa kali duduk bersama dan menyamakan pikiran dengan asosiasi seperti INSA (Asosiasi Pemilik Kapal Nasional Indonesia), GINSI (Gabungan Importir Nasional Seluruh Indonesia) dan Organda.
Sumber : tribunnews.com