Otoritas Pelabuhan Tanjung Priok akan menertibkan pengumpul, pengangkutan pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) di lingkungan Pelabuhan Tanjung Priok.
Kepala cabang PT Nusantararindu Abadi Pesona (NAP), Husni mengungkapkan pengambilan limbah minyak kotor dari kapal yang sebelumnya dengan mobil tanki karena dapat mengganggu operasional bongkar muat kapal, selanjunya akan dialihkan melalui Tug Boat dan Tongkang.
“Ada sembilan pengumpul dan sejumlah pemanfaatkan yang selama ini menangani limbah B3 oli bekas kapal-kapal yang sandar di Pelabuhan Tanjung Priok, Kamis kemarin dipanggil Syahbandar dan otoritas pelabuhan,” terang Husni.
Prosedurnya nanti kapal yang mau buang limbah oli bekas kapal (B3) mengajukan permohonan ke reception facilities (FS) atau NAP, setelah disetujui selanjutnya limbah minyak kotor dari kapal akan diambil menggunakan Tug Boat dan Tongkang lalu ditampung di RF. “Barulah dari RF diberikan kepada sembilan perusahaan pengumpul menggunakan tanki untuk dibawa keluar ke tempat pemanfaatan,” kata Husni.
Sekjen asosiasi pengeolahan limbah B3 Indonesia Adrianus Tanari menambahkan, yang masih menjadi pertanyaan anggotanya, kenapa Otoritas Pelabuhan meminta laporan manifest limbah bekas oli kapal yang keluar dari RF atau Pelabuhan Tanjung Priok. Tidak itu saja, juga harus dibuatkan berita acara atau laporan untuk digunakan apa. Sebab nantinya laporan tersebut akan dilanjutkan ke kantor Kementrian Lingkungan Hidup.
Dalam arahannya, kepala OP dan Syahbandar Pelabuhan Tanjung Priok juga menegaskan setiap badan hukum atau perorangan yang melaukan pengelolaan limbah B3 di Pelabuhan Tanjung Priok harus teregistrasi di kantor Otoritas Pelabuhan Tanjung Priok dan ada ijin dari kantor Kementrian Lingkungan Hidup. “Kalau tidak ada ijin akan dilakukan penertiban. Sekarang ini ada delapan ditambah satu koordinator pengumpul limbah,” kata Adrianus.
Penanganan limbah tersebut selain mengacu kepada UU Pelayaran dan IMO juga Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009. Dimana dalam Pasal 103 disebutkan setiap orang yang menghasilkan limbah B3 dan tidak melakukan pengelolaan limbah B3, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 3 tahun dan denda paling sedikit satu milyar rupiah dan paling banyak tiga milyar rupiah.
Sumber : PostKota