Home / Company / News

RUANG GM PELINDO IV DIGELEDAH JAKSA

Thursday, 03 Oct 2013
Share this news
Share Twitter    Share Facebook    Share LinkedIn

Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kaltim, kemarin (1/10), menggeledah Kantor PT Pelindo IV Cabang Samarinda di Jalan Niaga Timur. Ini terkait kasus dugaan korupsi dana pendapatan negara bukan pajak (PNBP) sebesar Rp 1,3 miliar, yang menjerat dua pejabat Pelindo IV sebagai tersangka.

Dari penggeledahan selama 6 jam itu, Kejati menyita satu unit laptop merek Acer dan dua kardus berisi dokumen keuangan.  Selain itu, 11 ikat dokumen lainnya juga dibawa. Tim penyidik Kejati dipimpin M Masril, tiba di Kantor Pelindo IV sekira pukul 10.00 Wita. Sebanyak enam jaksa yang datang langsung menuju lantai dua, ruangan General Manager (GM) PT Pelindo IV Cabang Samarinda Edy Djoni MN. 

Edy Djoni diketahui salah seorang dari dua tersangka kasus ini. Tidak lama kemudian, tim  tersebut berpencar. Dua jaksa turun ke lantai satu dan masuk ruangan bagian keuangan. Sedangkan sisanya tetap di lantai dua. Selang sekira dua jam kemudian atau pukul 12.15 Wita, mereka semua turun ke lantai satu bersama staf Pelindo.

Setelah salat zuhur dan makan siang di kantin, tim penyidik kembali melakukan penggeledahan. Edy Djoni dan tersangka lainnya, Jhonson Simanjorang dari Bagian Keuangan Pelindo, diketahui berada di kantornya saat proses penggeledahan berlangsung. Namun, keduanya tidak terlihat keluar ruangan. 

Salah seorang karyawan Pelindo mengatakan, Edy dan Jhonson tidak ke mana-mana. “Bapak (Edy Djoni, Red) ada dalam ruangannya,” ujar pegawai tersebut.

Pun demikian dengan Jhonson. Suasana penggeledahan tampak tenang. Hanya, sesekali terlihat karyawan keluar-masuk ruangan. Pada pukul 14.00 Wita, salah seorang petugas kejaksaan keluar dan menuju mobil yang diparkir. “Mau ambil tali,” ujarnya singkat. 

Setelah membuka pintu mobil, jaksa bertubuh tinggi tersebut membawa satu gulungan besar tali rafia berwarna biru dan menuju ruangan penggeledahan.

Dua setengah jam berlalu atau pukul 16.30 Wita, seorang staf kejaksaan muncul membawa satu kardus dokumen dan memasukkannya ke mobil yang diparkir depan Kantor Pelindo. Tidak lama berselang, penyidik lainnya datang membawa tumpukan kertas yang telah diikat. 

Disusul Masril dan petugas kejaksaan lainnya. Di situ juga baru terlihat Edy Djoni dan beberapa staf Pelindo IV turun dari lantai dua menuju pintu lobi. Penggeledahan pun berakhir.

Kepada Kaltim Post, Masril mengatakan, penggeledahan itu adalah bagian dari rangkaian penyidikan untuk mengumpulkan dan mengamankan barang bukti. 

“Kami melakukan penggeledahan di Kantor Pelindo IV, terutama di ruangan GM, bagian pelayanan, dan keuangan. Dokumen-dokumen yang dianggap berkaitan dengan kasus yang sedang kami tangani, seperti dokumen keuangan kami sita,” urainya.

Dokumen keuangan yang dimaksud Masril adalah berkas PNBP pada 2011, 2012, 2013, dan dokumen kerja sama Pelindo dengan beberapa perusahaan pelayaran. “Karena yang diusut PNBP-nya, maka kami fokus ke situ,” tandasnya. 

Selama penggeledahan, menurutnya, Edy Djoni dan Jhonson ikut mendampingi. Dari dokumen yang disita tersebut, selanjutnya akan didalami apakah ada pihak lain terlibat. “Ya, nanti arahnya ke situ (tersangka baru, Red). Kami lakukan evaluasi,” katanya.

Mengenai pencekalan dan penahanan terhadap dua tersangka, Edy dan Jhonson, Masril mengungkapkan hal tersebut bisa saja dilakukan. 

Ketika media ini hendak meminta tanggapan terkait penggeledahan dan penyitaan, Edy Djoni dan Jhonson buru-buru memasuki ruangannya. Salah seorang pegawai Pelindo mengatakan, kedua orang tersebut tidak bisa diganggu karena ingin istirahat.

Sumber : KaltimPost.co.id