Home / Company / News

PENGELOLAAN PULAU KARANG JAMUANG KEMBALI BERMASALAH

Thursday, 10 Oct 2013
Share this news
Share Twitter    Share Facebook    Share LinkedIn

Keberadaan Pulau Karang Jamuang Bangkalan, yang dikelola oleh PT. Pelindo III untuk dijadikan wisata bahari kembali disoal. Sejumlah aktivis LeKSDam (Lembaga Kajian Sosian Demokrasi) mendatangi Komisi C DPRD setempat.

Mereka meminta anggota dewan yang membidangi pembangunan tersebut, untuk menghentikan aktivitas pengelolaan yang dilakukan oleh PT. Pelindo III. Pasalnya, mereka menilai tidak memperhatikan kewajiban adimistratif dari Pemkab Bangkalan. 

”PT. Pelindo semestinya harus memperhatikan prosedur perijinan dalam mengelolaan. Ironisnya, Pemkab Bangkalan tidak mendapatkan keuntungan apapun dari hasil pengelolaan pulau itu,” ujar Ahmad Jakfar Al-Amir dari Divisi Hukum dan Advokasi LSM LeKSDam, di hadapan anggota Komisi C.

Apa yang dilakukan PT. Pelindo III, kata Jakfar, sebagai bentuk arogansi perusahaan. Sehingga, kondisi tersebut membangun sebuah persepsi terbentuknya pemerintahan dalam pemerintahan. 

”Kami menilai PT. Pelindo telah mengabaikan koordinasi, singkronisasi dengan pihak Pemkab Bangkalan sebagai pihak yang berwenang mengatur dan menentukan kebijakan pembangunan di seluruh wilayah setempat,” tegasnya.

Dikatakan Jakfar, permasalahan tersebut sampai saat ini belum menemukan titik kesepahaman dan penyelesaian bersama. Karena itu, DPRD Bangkalan khususnya Komisi C dan Pemkab setempat untuk segera mencari solusi agar tidak menjadi permsalahan yang berlarut-larut. 

”Tidak menutup kemungkinan akan timbul permasalahan baru. Bahkan melebihi permasalahan yang ada dan akan merugikan Bangkalan, kami minta semua aktivitas yang dilakukan oleh PT. Pelindo harus dihentikan, semua perijinan yang menyangkut tentang pengelolaan di tinjau kembali,” ungkapnya.

Sementara itu, Ketua Komisi C DPRD Bangkalan, Mukaffi Anwar, menyambut baik apa yang diminta oleh aktivis LSM LeKSDam tersebut, Komisi C memiliki pemikiran yang sama mengenai nasib pulau Karang Jamuang. Sebab, karang pulau tersebut semestinya dapat memberikan kontribusi berupa pendapatan asli daerah (PAD) Bangkalan. 

”Dalam waktu dekat kami akan memanggil pihak-pihak terkait agar semua menjadi jelas, apalagi  dalam Perda nomor 10 Tahun 2009 tentang RTRW Bangkalan, Pulau Karang Jamuang masuk Bangkalan. Sehingga, status kepemilikan yang sah adalah Bangkalan bukan milik Gresik seperti yang menjadi polemik sebelumnya,” pungkasnya.

Sumber : www.seruu.com