PT Pelindo III selaku penanggung jawab sementara Terminal Peti Kemas Teluk Lamong, menerapkan konsep ramah lingkungan. Konsep itu diwujudkan pada bidang transportasi. Hanya kendaraan berbahan gas (BBG) yang boleh masuk di kawasan itu.
Juru bicara PT Pelindo III Edi Priyanto menegaskan, truk trailer yang tidak berbahan gas hanya diperbolehkan masuk ke area transit. Dari area transit, muatan dipindahkan ke truk ber-BBG untuk masuk kelapangan penumpukan peti kemas. "Enam bulan pertama tidak ada penarikan biaya", katanya.
Pengambilan peti kemas juga demikian, hanya truk BBG yang boleh masuk ke lapangan penumpukan. Setelah mengangkut, truk tersebut bisa keluar dan menuju lokasi. Bisa ke PAsuruan, Gresik atau depo-depo terdekat.
Biasanya ada dua kriteria pengusaha. Pertama, menggunakan truk BBG dari area terminal peti kemas. Kedua, tetap menggunakan truk miliki perusahaan yang ber-BBM. Kriteria kedua hanya bisa dilakukan di depo-depo terdekat. Artinya, dari lapangan, muatan diangkut truk BBG dan ditukar di depo tersebut. "Tentu saja biayanya lebih mahal", ucap Edi.
Jika memperhatikan aspek efisiensi, banayak pengusaha kriteria kedua yang berubah pikiran. Mereka memilih menggunakan kendaraan ber-BBG yang sudah disiapkan. Apalagi, pada enam bulan pertama.
Nanti ada dua jenis kendaraan yang dipersiapkan. PT Pelindo III mempersiapkan 50 unit truk ber-BBG. Truk itu hanya boleh bergerak dari lapangan penumpukan menuju area transit atau disekitar terminal.
Kendaraan lain, sekitar 100 unit, berasal dari Organda Surabaya. Truk itulah yang bisa mengangkut peti kemas dari lapangan penumpukan ke daerah-daerah. Akhir Mei, dipastikan sudah ada 25 unit yang siap dioperasikan. "Kendaraan itu hasil patungan beberapa pengusaha yang tergabung dalam Organda", ucap Edi.
Dia menegaskan, dalam penerapan truk ber-BBG itu, tidak ada maksud monopoli. Apalagi Organda memeiliki kesempatan besar dengan menempatkan 100 unit truk di area Terminal Peti Kemas Teluk Lamong. "Itu bukan monopoli", tegasnya.
Pria asal Sragen itu menjelaskan, jika ada pengusaha yang memiliki truk ber-BBG, mereka berhak masuk kelapangan penumpukan. Jadi, tidak harus menggunakan truk milik PT Pelindo III atau Organda. (09/05/2014)
SUMBER : JAWA POS