PT Pelindo Marine Service mengadakan acara Sosialisasi tentang
Reception Facilities bersama Kementrian Perhubungan, Direktorat Jendral Perhubungan Laut serta Kantor Otoritas Pelabuhan Utama Tanjung Perak Surabaya. Acara yang bertajuk “Sosialisasi Pengelolaan Limbah Dari Kapal di Pelabuhan Tanjung Perak” ini diadakan di Hotel Bumi Hyatt Surabaya. Perwakilan dari Direktorat Jendral Perhubungan Laut memberi sambutan sekaligus membuka acara yang di mulai dari pukul 08.30 hingga pukul 2 siang ini. beberapa pembicara di undang untuk memberikan pemahaman lebih dalam mengenai
Reception Facilities. Diantaranya dari Kementrian Lingkungan Hidup yang memberikan Materi mengenai Implementasi UU No.32 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lingkungan Hidup serta Peraturan Pemerintah LH No. 5 Tahun 2009 tentang Pengelolaan Limbah di Pelabuhan. ”Proses pengelolaan limbah bahan berbahaya & beracun (B3) yaitu dengan cara Reduksi, yaitu bagaimana limbah yang di hasilkan oleh kapal tersebut sedikit. Setelah reduksi dilakukan penyimpanan, lalu pengumpulan, pengangkutan, pemanfaatan, pengolahan dan terakhir penimbunan.”
Direktur Utama PT Pelindo Marine Service, Moch Chairoel Anwar juga berkesempatan memberikan pemaparan kepada undangan yang sebagian besar adalah anak perusahaan Pelindo III dan user dari Reception Facilities PT Pelindo Marine Service mengenai Fasilitas Pengelolaan Limbah dari Kapal di Pelabuhan/Reception Facilities. “Dasar hukum Kita adalah Keputusan Menteri LH No.435 tentang ijin Pengumpulan Limbah B3, Perjanjian Kerjasama Serah Kelola Reception Facility(RF) antara PT Pelindo III (Persero) dengan PT Pelindo Marine Service, No.0501/173/PIII-2012, tanggal 21 November 2012 dan terakhir dasar hukumnya adalah Surat Kepala Kantor Otoritas Pelabuhan Utama Tanjung Perak tentang Persetujuan Pengoperasian Reception Facility di Pelabuhan Tanjung Perak, oleh PT Pelindo Marine Service, No. DP/02/01/03/OPTR-14 tanggal 13 Februari” Ujar Chairoel Anwar Direktur Utama PT Pelindo Marine Service saat mengisi acara sosialisasi Reception Facility