Berdasarkan surat Direktur Utama PT Pelabuhan Indonesia (Persero) Nomor: HM.03.03/1/12/1/PBAN/UTMA/PLND-21 tertanggal 1 Desember 2021, bahwa Menteri BUMN telah menyetujui pembentukan anak perusahaan PT Pelabuhan Indonesia (Persero) sebagai subholding untuk kemudian dilakukan pengalihan saham (inbreng) beberapa anak perusahaan ke dalam subholding sesuai dengan klasternya.
PT Pelabuhan Indonesia (Persero) mengalihkan keseluruhan kepemilikan sahamnya kepada PT Pelindo Jasa Maritim atas anak perusahaan berikut:
a) PT Jasa Peralatan Pelabuhan Indonesia
b) PT Equiport Inti Indonesia
c) PT Energi Pelabuhan Indonesia
d) PT Pelindo Marine Service
e) PT Pengerukan Indonesia
f) PT Jasa Armada Indonesia, Tbk.
Pengalihan keseluruhan kepemilikan saham tersebut selanjutnya disebut restrukturisasi, (kecuali perusahaan terbuka/Tbk.) merupakan suatu aksi korporasi pengambilalihan saham yang menyebabkan perubahan pengendali atau disebut dengan pengambilalihan (akuisisi) yang dilakukan secara langsung oleh pemegang saham sesuai UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.
Sehubungan dengan pelaksanaan restrukturisasi tersebut, kepada seluruh pemangku kepentingan diharapkan memberikan dukungan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta Prinsip Tata Kelola Perusahaan yang Baik (Good Corporate Governance). Perubahan kepemilikan saham langsung pada perseroan tidak akan mempengaruhi hubungan kerja. Apabila dibutuhkan konfirmasi dan informasi lebih lanjut dapat menghubungi Sekretaris Perusahaan PT Pelindo Marine Service, Fesi Dita Anugra via email fesi.anugra@pelindomarines.com.
Demikian disampaikan, atas perhatian dan kerjasamanya diucapkan terima kasih.