Home / Company / News

SELANGKAH LAGI TARIF BARU BERLAKU DI PRIOK

Monday, 29 Apr 2013
Share this news
Share Twitter    Share Facebook    Share LinkedIn

Rencananya, penandatanganan tarif baru bongkar muat atau ongkos pelabuhan pemuatan / ongkos pelabuhan tujuan (OPP/OPT) 2013 oleh asosiasi pengguna dan penyedia jasa di pelabuhan terbesar di Indonesia itu selambat-lambatnya dilakukan pada Selasa (30/4).

Pemberlakuan tarif baru itu menyusul pembahasan dratf final tarif OPP/OPT oleh asosiasi terkait pada Kamis (25/4) yang bertempat di salah satu hotel di Jakarta.

Pembahasan draf final itu diikuti Pengurus Gabungan Importir Nasional Indonesia (GINSI). Gabungan Pengusaha Eksportir Indonesia (GPEI), Indonesian National Shipowners Association (INSA) Jaya, Asosiasi Logistik dan Forwader Indonesia (ALFI) dan DPW Asosiasi Perusahaan Bongkar Muat Indonesia (APBMI) DKI Jakarta.

Semula, pembahasan draf final OPP/OPT dikhawatorkan menemui jalan buntu. Ternyata hal itu terbantahkan setelah seluruh asosiasi penyedia dan pengguna jasa itu bertemu.

Pembahasan tarif yang dimulai sejak pagi itu mencatat tiga alasan yang memicu berlarutnya penyesuaian OPP/OPT di Pelabuhan Tanjung Priok.

Selama ini, tarif OPP/OPT di pelabuhan itu mengacu pada pedoman tarif kesepakatan 2008. Artinya, tarif itu sudah 5 tahun terakhir belum ada penyesuaian sementara upah tenaga kerja bongkar muat (TKBM) di Priok sudah tiga kali mengalami penaikkan.

Tiga hal yang memicu berlarutnya penetapan tarif OPP/OPT itu yakni pertama soal pengelompokan jenis barang. Kedua, standar produktivitas dan investasi perusahaan bongkar muat (PBM) dan Ketiga soal kegiatan pencatatan keluar masuk barang atau tally mandiri yang ingin diakomodasi dalam kesepakatan tarif baru OPP/OPT.

Demi kepentingan ekonomi nasional dan mendukung efisiensi logistik angkutan laut, akhirnya ketiga hal itu disingkirkan dengan alasannya demi mengakomodasi upah buruh bongkar muat. Hasilnya, draft final tarif baru OPP/OPT di Pelabuhan Tanjung Priok disepakati. Bila tidak ada halangan, tarif baru itu bisa diterapkan per 1 Mei 2013.

“Semua Ketua Asosiasi yang hadir sudah menandai dengan paraf di draft final yang telah dikoreksi bersama, dan tinggal ditandatangani bersama kesepakatan OPP/OPT tersebut,” kata Sekjen GINSI Achmad Ridwan Tento.

Draft Final itu juga menyepakati revisi soal besaran OPP/OPT yang diusulkan sebelumnya APBMI DKI Jakarta. Draft itu juga menyoal tata cara kegiatan tally mandiri dikeluarkan dari OPP/OPT dan akan dibuatkan kesepakatan atau aturan tersendiri antara pengguna dan penyedia jasa di pelabuhan.

Sejak awal, Ridwan menyatakan GINSI tidak pernah menolak penyesuaian tarif OPP/OPT itu apalagi demi mengakomodasi upah tenaga bongkar muat di Priok yang akan dinaikkan per          1 Mei 2013. “Pasti ada win-win solution – nya jika semua pihak bisa bertemu dalam pembahasan.” tuturnya.

Dalam draft final OPP/OPT itu disebutkan tarif bongkar muat untuk breakbulk dikenakan Rp. 81.075 per ton untuk fios term dan Rp.67.110 per ton untuk liner term.

Rupanya, semua pihak yang terlibat dalam dalam kesepakatan OPP/OPT itu menyadari bagaimana seharusnya menyikapi kenaikan tarif bongkar muat di Priok. Ketua ALFI DKI Jakarta Sofian Pane menyatakan alasan utama persetujuan itu yakni mengakomodasi kenaikan upah buruh tanpa harus mengurangi daya saing dan efisiensi logistik nasional.

Sumber : Bisnis Indonesia