Pelindo III Banjarmasin belum lama ini melakukan peresmian RF di area Workshop Terminal Petikemas Banjarmasin. Hal ini merupakan komitmen sebagai pelabuhan yang berwawasan lingkungan.
Acara dilangsungkan di lokasi Reception Facility dengan ditandai melalui pengguntingan pita oleh Hamdi (Kepala Badan Lingkungan Hidup Pemerintah Kota Banjarmasin) sebagai peresmian dan prosesi simulasi pembuangan / penanganan limbah serta pengangkutan limbah oleh pihak rekanan ditunjuk sebagai ilustrasi untuk menunjukan bagaimana penanganan limbah yang berlaku di area PT Pelindo III (Persero) Cabang Banjarmasin
Port Reception Facility merupakan fasilitas penampungan limbah sementara yang digunakan untuk menampung limbah B3 (Bahan berbahaya dan beracun) berupa oli bekas, kain majun dan berbagai sisa proses operasional kantor seperti cartridge printer dan sebagainya. Fasilitas ini dibangun atas dasar komitmen manajemen dalam menjalankan bisnis kepelabuhanan yang berwawasan lingkungan.
Dalam Sambutannya, Toto Heli Yanto (General Manager PT Pelindo III) menyampaikan bahwa Manajemen sangat peduli dalam menjaga lingkungan, dalam memastikan konsistensi pengelolaan limbah, Manajemen tengah menggodok adanya struktur organisasi baru yang khusus menangani limbah dimaksud jelas toto.
“Kami telah menghimbau dan melakukan sosialisasi kepada mitra / stakeholder yang melakukan aktivitas di area pelabuhan, bahwa setiap limbah B3 yang dihasilkan wajib dikumpulkan di area RF untuk selanjutnya dimusnahkan oleh perusahaan transportir limbah yang ditunjuk manajemen, dan melarang keras kepada mitra yang memperjualbelikan limbah B3, karena hal tersebut dapat membahayakan lingkungan”. Tambah Toto.
Tindakan tegas pun akan dilakukan kepada mitra / stakeholder yang melanggar ketentuan tersebut. pada prinsipnya semua mitra yang melakukan aktifitas di pelabuhan diwajibkan membuang limbahnya melalui RF tersebut. “apabila ingin menjual / membuang limbah ke pihak lain silahkan, tapi jangan dilakukan di area Pelindo Banjarmasin” imbuh toto. Pemberlakukan kebijakan tersebut berdasar atas penunjukan transportir limbah yang memenuhi kriteria dan ijin dari kementerian lingkungan hidup.
Manajemen telah menunjuk perusahaan transportir limbah yang memiliki sertifikasi dari Kementerian Lingkungan Hidup dan rekomendasi dari Pemerintah Kota Banjarmasin. sebagai perusahaan transportir, PT Nazar telah memiliki pengalaman yang cukup. Dalam kontrak dengan PT Pelindo, PT Nazar diwajibkan untuk mengambil limbah B3
Hamdi, kepala Dinas Badan Lingkungan Hidup Kota Banjarmasin memberikan apresiasi positif kepada manajemen atas upayanya menjadi pioneer untuk menuju ecoport yang diharapkan. Kedepan, pihak lingkungan hidup akan memonitor seluruhaktifitas pengelolaan limbah B3 sesuai dengan laporan dari pihak rekanan transportir limbah yang ditunjuk.
Pengelolaan limbah suatu perusahaan juga merupakan salah satu tolok ukur dalam KPI, melalui Program Peringkat Kinerja Perusahaan (PROPER) Dalam Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan. kriteria penilaian Proper Kriteria Penilaian PROPER tercantum dalam Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup nomor 5 tahun 2011 tentang Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan dalam Pengelolaan Lingkungan. Secara umum peringkat kinerja PROPER dibedakan menjadi 5 warna Emas, Hijau, Biru, Merah dan Hitam, dimana kriteria ketaatan digunakan untuk pemeringkatan biru, merah dan hitam, sedangkan kriteria penilaian aspek lebih dari yang dipersyaratkan (beyond compliance) adalah hijau dan emas.
Dituturkan oleh Hamdi, dengan pengoperasian Port reception Facility ini diharapkan dapat mencapai peringkat hijau. Pemberian penghargaan PROPER bertujuan mendorong perusahaan untuk taat terhadap peraturan lingkungan hidup dan mencapai keunggulan lingkungan (environmental excellency) melalui integrasi prinsip-prinsip pembangunan berkelanjutan dalam proses produksi dan jasa, penerapan system manajemen lingkungan, 3R, efisiensi energi, konservasi sumber daya dan pelaksanaan bisnis yang beretika serta bertanggung jawab terhadap masyarakat melalui program pengembangan masyarakat.
Jika dibandingkan dengan operasional pelabuhan yang sudah berlangsung sebelumnya, pembangunan fasilitas penampungan limbah ini sesuai dengan kepentingannya, karena fasilitas ini dibangun untuk menampung limbah sisa operasional perusahaan yang semakin meningkat pasca pembangunan fasilitas pelabuhan yang pesat.
Kedepan, pengelolaan lingkungan di pelabuhan akan diikuti dengan upaya lain, seperti saat ini tengah penggodokan untuk pengadaan alat sweeperguna mengatasi permasalahan debu yang muncul karena operasional perusahaan.
Diungkapkan, selain sebagai komitmen menjalankan PP No. 74 tahun 2001 tentang Pengelolaan Bahan Berbahaya dan Beracun, upaya manajemen dalam hal kepedulian terhadap lingkungan juga berasal dari kecintaan pimpinan terhadap lingkungan. Penataan Pelabuhan Martapura Baru yang memiliki taman, Penghijauan area terminal penumpang juga merupakan wujud kecintaan pribadi terhadap lingkungan hijau.
Sumber : Dermaga.com